Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Inspektorat Simalungun Periksa ASN Pelapor Dugaan “Fee” Proyek 21 Persen, Ada Apa?

Inspektorat Simalungun Periksa ASN Pelapor Dugaan “Fee” Proyek 21 Persen, Ada Apa?

Polemik dugaan praktik korupsi dan setoran proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun memasuki babak baru. Inspektorat Simalungun memanggil ASN yang mengungkap isu tersebut, Septiaman Purba yang saat ini menjabat Kepala Bidang pada Dinas Sosial, untuk memberikan klarifikasi.

Dibaca Juga : Penduduk Toba Naik 1.619 Jiwa, Pertumbuhan Dinilai Stabil dalam Setahun

Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing, mengatakan pemanggilan itu dilakukan, Senin (4/5/2026). Pemeriksaan difokuskan pada pernyataan Septiaman di media sosial yang menyebut praktik korupsi ‘merajalela’ di Simalungun.

“Iya benar, hari ini kita panggil untuk menjelaskan. Dia itu kan pejabat di Simalungun, dia bilang di Simalungun merajalela koruptor. Itu merajalela koruptor itu apa maksudnya?” ujar Roganda.

Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk mengetahui dasar pernyataan yang disampaikan, termasuk kapasitas dan tujuan yang bersangkutan saat mengunggah informasi tersebut ke ruang publik. “Kemudian kapasitas dia menyampaikan itu apa? Dia sebagai apa? Tujuan dia apa?” katanya.

Roganda menekankan, sebagai aparatur sipil negara, setiap pejabat telah mengucapkan sumpah jabatan yang mengikat pada nilai dedikasi, integritas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan. “Ini ASN diambil sumpah. Sumpah harus berdedikasi, berintegritas, dan menjalankan tugasnya,” ucapnya.

Ia menegaskan langkah pemanggilan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan ASN dapat dipertanggungjawabkan secara institusional. “Tidak ada hal-hal lain. Kita menginginkan ASN yang berakhlak dan beriman,” tutur Roganda.

Dibaca Juga : Kasus Korupsi Rp1,2 Miliar, Ketua hingga Bendahara KPU Tanjung Balai Jalani Sidang

Pemanggilan ini menjadi bagian dari rangkaian respons pemerintah daerah atas mencuatnya isu dugaan setoran proyek 21 persen yang sebelumnya diungkap mantan Camat Raya, Septiaman Purba melalui media sosial. Di sisi lain, Sekretaris Daerah Simalungun telah membantah keras adanya praktik tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan