Demi Ponsel, Pria di Medan Nekat Curi Motor, Polisi Kejar Tiga Rekan
Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap pelakunya, Muhammad Riski, 20 tahun, pada Sabtu (2/5/2026) dini hari.
Pelaku diamankan di kawasan Jalan Pasar VII, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, setelah polisi menerima informasi terkait keberadaannya. Penangkapan dipimpinKanit Reskrim IPTU Poltak M. Tambunan.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Masitah, 51 tahun, warga Kabupaten Serdang Bedagai, yang kehilangan sepeda motor saat menginap di rumah kos anaknya di Jalan Air Bersih No. 39, Kelurahan Sudi Rejo I, Kecamatan Medan Kota.
Peristiwa terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2024 miliknya, dengan nomor polisi BK 6154 XBK, yang diparkir dalam kondisi stang terkunci, telah hilang.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Medan Kota,” ujar IPTU Poltak M. Tambunan dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Baca juga : Polisi Tangkap Residivis di Medan Selayang, Gasak Motor dan Uang Korban
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia tidak beraksi sendiri, melainkan bersama tiga rekannya yang kini masih buron, yakni Rafiansyah, Rayan, dan Apoy,” ucapnya.
Ia menyampaikan, motor hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial Golpit di kawasan Tambak Rejo, Tembung, dengan harga Rp4 juta. Dari hasil penjualan itu, pelaku mengaku mendapat bagian sebesar Rp1,5 juta, yang kemudian digunakan untuk membeli sebuah ponsel.
“Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain sejak Januari hingga Maret 2026,” tambahnya.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran antara lain Jalan Jermal, Jalan Pasar VII Tembung (Gang Aren, Gang Cermih, dan Gang Semangka), serta Jalan AR Hakim. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil mencuri berbagai jenis sepeda motor, seperti Honda Beat, Honda Vario, hingga sepeda motor trail.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih memburu para pelaku lain serta penadah yang terlibat dalam jaringan tersebut.






