Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Oknum Kades di Toba Divonis 7 Tahun atas Kasus Pencabulan, Keluarga Korban Akhirnya Bernapas Lega

Oknum Kades di Toba Divonis 7 Tahun atas Kasus Pencabulan, Keluarga Korban Akhirnya Bernapas Lega

Dengan penuh haru, ibu korban BRM (42) menyampaikan rasa puasnya atas putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap pelaku pelecehan, BM (52), atas perbuatannya terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Dibaca Juga : Krisis Pupuk Subsidi di Simalungun Memanas, Kajari Turun Tangan Gelar Rakor Lintas Sektoral

“Sebelum putusan pengadilan dibacakan, saya dan keluarga merasa tertekan sebab sering mendapatkan teror, selain juga dikucilkan segelintir warga. Dengan putusan ini, penilaian mereka jadi bumerang bagi yang mengucilkan saya,” ujar ibu korban, Kamis (29/4/2026).

Menurut dia, sorotan terhadap keluarga korban kerap terjadi karena kondisi ekonomi yang minim. Ia menilai hal itu membuat sebagian pihak menganggap keluarganya tidak akan mampu memenangkan kasus tersebut, terlebih tanpa dukungan atau “backing”.

“Untunglah masih ada juga orang baik yang bersedia membantu kami, seperti keluarga Boru Toba Marsada (Botoma) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA), mulai dari laporan ke Polres sampai putusan pengadilan,” ucapnya.

Hakim Ketua, Ridha Fahmi, membenarkan oknum kepala desa di Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, telah melakukan tindakan pelecehan terhadap dua anak di bawah umur, RS (9) dan AS (10), dan telah divonis bersalah dengan hukuman penjara tujuh tahun.

“Setelah putusan ditetapkan, kiranya orang tua dari korban tetap melakukan pemantauan dan memastikan anak dalam kondisi aman, demikian juga dengan kondisi mentalnya,” ucap Ridha.

Dibaca Juga : ESWL Diluncurkan di RSUD dr Djasamen Saragih, Pasien Batu Ginjal Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Kota

Sebelumnya, dalam melakukan aksi pelecehan, pelaku BM terlebih dahulu memberikan imbalan uang kepada kedua korban sebesar Rp7.000 untuk memijat alat kelaminnya. Peristiwa tersebut terjadi pada 27 Desember 2024.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan