Polres Tapteng Bongkar Dua Kasus Narkoba, AS dan RM Ditangkap dengan Sabu
Dalam satu hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu dan menangkap dua tersangka di wilayah Kelurahan Hajoran dan Kelurahan Lubuk Tukko, Selasa (28/4/2026).
Dibaca Juga : 1.000 Buruh Siantar Siap Turun ke Jalan di May Day 2026, Tuntut Kesejahteraan Lebih Baik
Kasat Narkoba AKP J. Munthe menyampaikan, sekitar pukul 13.00 WIB, tim Opsnal terlebih dahulu meringkus seorang pria berinisial AS (32) di sebuah rumah di Simpang Idola, Jalan Padang Sidempuan, tepatnya di Dusun IV Bugis I, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan.
“Operasi ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi barang haram di wilayah ini,” ujar AKP J. Munthe, Rabu (29/4/2026).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang disembunyikan di lantai ruang tamu, yakni 20 paket sabu siap edar, dua kotak permen sebagai tempat penyimpanan, uang tunai Rp280.000, dan satu unit ponsel Redmi.
Berdasarkan pengakuan AS, ia mendapatkan pasokan sabu dari seorang rekan berinisial RM. Informasi ini menjadi kunci bagi petugas untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, petugas bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan RM alias Rizki (33), seorang nelayan yang berdomisili di Lingkungan III, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan.
“Tersangka RM ini berhasil kita ringkus di sebuah rumah dengan barang bukti yang cukup signifikan,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi, antara lain, dua paket sabu, 20 plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, uang tunai senilai Rp889.000 diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel Redmi 14 C.
Saat diinterogasi, RM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial B di Kelurahan Sibuluan Indah. Namun, saat tim melakukan pengejaran ke lokasi, pelaku B berhasil meloloskan diri dan kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dibaca Juga : Digerebek di Warung Kopi, Pria Parbuluan Diciduk Satres Narkoba Dairi dengan Sabu, Ganja, dan Ekstasi
“Saat ini kedua tersangka, AS dan RM, beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.






