Gubernur Bobby Nasution Keluarkan Edaran Larangan Gratifikasi Hari Raya untuk ASN
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengambil langkah pencegahan potensi konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan menjelang hari raya. Terbaru, Bobby mengeluarkan edaran pencegahan korupsi dan gratifikasi bagi ASN.
Edaran tersebut diterbitkan dengan Nomor 700.1.2.3/2047/2026 pada tanggal 10 Maret 2026. Sosialisasi edaran dilakukan oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, dalam kegiatan webinar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut, Senin (16/3/2026).
“Pemberantasan korupsi diawali dari kesadaran masing-masing ASN dan kejujuran diri sendiri,” ujar Sulaiman dalam pertemuan daring.
Ia menekankan pentingnya edaran tersebut untuk meningkatkan transparansi dan membangun kepatuhan. ASN di lingkungan Pemprov Sumut harus memahami batasan gratifikasi dan berani menolak segala bentuk gratifikasi.
Baca juga : Jelang Lebaran, Pemko Medan Larang ASN Pakai Mobil Dinas dan Terima Gratifikasi
“Aparatur harus bekerja sesuai regulasi, menjaga profesionalitas, dan mampu mempertanggungjawabkan tindakan,” kata Sulaiman, yang juga menjabat sebagai Inspektur Daerah Provinsi Sumut.
Dalam kesempatan yang sama, Widyaiswara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Manoto Togatorop, menilai integritas ASN berangkat dari berbagai aspek, termasuk kemampuan memproteksi diri dan membangun reputasi yang baik.
“Gratifikasi ada dua jenis, yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan. Mari kita tegakkan nilai integritas di tim,” kata Manoto.
Edaran ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran ASN di Sumut agar menolak gratifikasi dan menjalankan tugas sesuai aturan, terutama menjelang momen hari raya.






