Pria 48 Tahun Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Batu Bara, Barang Bukti Ganja 75,92 Gram
Sat Resnarkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus narkoba jenis daun ganja kering dengan mengamankan seorang pria berinisial Ir alias Atan, 48 tahun, warga Dusun Masjid Barat, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.
Dari hasil penggeledahan terhadap Ir alias Atan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar daun ganja kering dengan berat bruto 75,92 gram, 3 bungkus kecil daun ganja kering dengan berat bruto 1,51 gram, 1 bungkus plastik berisi ranting daun ganja, 1 unit telepon genggam android, 1 buah gunting, 1 buah pisau, 87 lembar kertas rokok, serta uang tunai sebesar Rp623.000.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba, Kamis (26/2/2026).
Tamba mengatakan, terduga pelaku diamankan di sebuah gubuk tidak jauh dari rumahnya pada Selasa (24/2/2026) sekira pukul 17.30 WIB berkat informasi yang diterima dari masyarakat.
Baca juga : Bawa 4 Kg Ganja Kering, Warga Tanjungbalai Diciduk Polisi di Lubuk Pakam
“Informasi masyarakat yang layak dipercaya menyebutkan adanya dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja di sebuah gubuk,” ujar Tamba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Selanjutnya, terduga pelaku berikut seluruh barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba guna proses hukum dan mengungkap jaringan di atasnya.
Tamba mengatakan, komitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba merupakan atensi Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan.
“Dengan dukungan dari masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Ke depan, kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tuturnya mengakhiri.






