Dua Pelaku Pencurian Sparepart Sepeda Motor Ditangkap Polsek Medan Baru
Belum sempat menjual hasil curian, dua pria bernama Aldi Pasaribu, 41 tahun, dan Endriko Siahaan, 41 tahun, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM Tambunan, menerangkan penangkapan terhadap kedua pria yang masing-masing tinggal di Jalan Gajah Mada, Medan Baru, dan Jalan Sumber Utama, Medan Amplas, dilakukan berdasarkan laporan bernomor LP/B/78/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru, Minggu (25/1/2026).
Keduanya dilaporkan oleh Irfan, 36 tahun, lantaran diduga melakukan pencurian suku cadang sepeda motor dari rumah korban di Jalan Mojopahit, Medan Petisah, Sabtu (24/1/2026).
“Dari laporan itu, kami mendapatkan informasi keberadaan kedua terduga pelaku yang hendak menjual hasil curiannya di kawasan Jalan KH Zainul Arifin, Medan Polonia, Minggu (25/1/2026) dini hari. Keduanya langsung kami tangkap dan dibawa ke Polsek,” ucap Tambunan, Senin (26/1/2026).
Baca juga : Aksi Pembongkaran Toko Kelontong di Medan Barat Terekam CCTV, Pelaku Ditembak
Dari keterangan keduanya, mereka mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut. Bahkan, keduanya juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi.
“Mereka merupakan spesialis pencurian sparepart kendaraan roda dua. Keduanya juga sudah beberapa kali mendekam di penjara dengan kasus yang sama,” tuturnya.
Kini, keduanya telah ditahan di Polsek Medan Baru. Polisi pun tengah melakukan pengembangan untuk mencari dugaan keterlibatan pelaku lain, termasuk penadah hasil curian.
“Masih kami kembangkan, termasuk berkoordinasi dengan polsek lain terkait aksi mereka berdua,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area itu.






