Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 23,76 Kg Ganja dari Mandailing Natal Dimusnahkan Polres Sergai

23,76 Kg Ganja dari Mandailing Natal Dimusnahkan Polres Sergai

Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 23,76 kilogram dengan cara dibakar di halaman Mapolres Sergai, Rabu (17/12/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan antar daerah asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Total ganja yang dimusnahkan sebanyak 28 bal dengan berat bersih 23.567 gram atau 23,567 kilogram, setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Wakapolres Sergai Kompol Rudi Chandra menjelaskan, seluruh ganja tersebut merupakan barang bukti dari satu kasus tindak pidana narkotika dengan satu orang tersangka.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 28 bal ganja kering. Seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar setelah mendapatkan ketetapan hukum,” ujarnya didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi dan Kasi Humas Iptu L.B. Manullang.

Tersangka berinisial AR, 29 tahun, diamankan pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 21.10 WIB di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, saat menumpangi kendaraan travel.

Baca juga : Ganja 24,6 Kg Diamankan, Polres Sergai Ungkap Modus Bus Travel

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua tas milik tersangka berupa tas ransel dan koper. Di dalamnya terdapat 28 bal ganja, dengan rincian lima bal di dalam tas ransel dan 23 bal di dalam koper.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi, sejumlah uang tunai, serta satu lembar tiket penumpang travel.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis ganja dari Mandailing Natal menuju Kota Medan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi tersangka.

“Tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan untuk mengantarkan ganja ke wilayah Medan dengan imbalan tertentu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Kompol Rudi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.

Pemusnahan ini turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum Hariandi Sihombing, Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah Daniel Belizar, Pemeriksa Puslabfor Polda Sumatera Utara Hendri D. Ginting, perwakilan BNN Sergai Maruli Pangaribuan, serta Staf Ahli Bupati Sergai yang juga Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Sergai, Akmal Koto.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan