Dugaan Korupsi KIP Kuliah Diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sorot Konflik di LLDikti
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mulai mengusut kasus dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah serta dugaan konflik kepentingan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut.
Dimulainya pengusutan kasus ini ditandai dengan penerbitan surat perintah tugas (sprint) kepada penyelidik untuk kemudian dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan pihaknya telah menerbitkan sprint. Dijelaskan Rizaldi, penerbitan sprint merupakan tindak lanjut dari proses telaah pelaporan masyarakat yang telah dinyatakan selesai.
“Benar, sprint-nya sudah diterbitkan. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan, wawancara, serta pulbaket dari pihak-pihak terkait dalam perkara ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/2026).
Baca juga : Masalah Akses dan Validasi Jadi Keluhan Kreator Edukasi soal KIP Kuliah 2026
Tahapan awal, Rizaldi menguraikan bahwa Kejati Sumut akan meminta klarifikasi dari para pihak terkait yang diduga mengetahui laporan tersebut, termasuk pelapor maupun pihak-pihak yang relevan.
Pihaknya belum dapat merinci pihak mana saja yang akan diundang ke Kejati Sumut untuk diwawancarai dan dimintai keterangan serta klarifikasi, karena proses penanganannya masih bersifat internal.
“Kami belum dapat menyampaikan, karena penanganannya masih dalam tahapan awal,” ujar Rizaldi.
Rizaldi mengatakan, hasil permintaan klarifikasi dan pulbaket nantinya akan menjadi landasan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penanganan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Jika nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran korupsi, maka penanganan dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya dan diserahkan ke Bidang Pidsus,” ucapnya.






