Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pencuri dan Penadah Alat Pertanian Ditangkap, Satu Lagi Masih DPO di Sergai

Pencuri dan Penadah Alat Pertanian Ditangkap, Satu Lagi Masih DPO di Sergai

Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap dua pria pelaku pencurian serta seorang penadah alat panen dari dalam gudang penyimpanan di Dusun Suka Tani, Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.

Para tersangka berinisial S alias U, AS alias D, dan A alias U. Sementara satu pelaku lainnya, M, masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Ps Kasi Humas, Iptu LB Manullang, menyebut ketiga tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/391/XII/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Aksi kedua pencuri terungkap setelah penjaga gudang, Adi, mengetahui berbagai alat pertanian hilang. Ia kemudian langsung menghubungi korban, Poltak B. Tambunan (70).

Untuk mengetahui pelakunya, korban mengecek rekaman CCTV dan terlihat dua orang tak dikenal masuk ke gudang sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam rekaman itu terlihat para pelaku mengambil trafo las, mesin gerinda, bor impact, gear blok, hingga suku cadang alat panen lainnya.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta,” jelasnya.

Baca juga : Baterai Mobil Jenazah Dicuri di Kisaran, Pelaku Terekam Kamera

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutnya, Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil mengamankan S alias U dan AS alias D di Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai, beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku beraksi bersama seorang rekan berinisial M. Mereka masuk dengan cara memanjat pagar belakang gudang. S alias U naik ke atap dan memotong seng menggunakan martil dan gunting, sementara dua rekannya menunggu di bawah untuk mengangkut barang curian.

Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah M, namun pelaku tidak ditemukan sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Berdasarkan pengakuan pelaku, seluruh barang curian telah dijual kepada A alias U, warga Dusun XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban, dengan total nilai Rp1.350.000 yang dibayar dalam dua tahap. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan penadah tersebut beserta berbagai barang hasil curian, di antaranya baterai, trafo las, gear blok, kampas kopling, gerinda besi, serta sejumlah suku cadang lainnya.

“Dua pelaku dan satu penadah telah diamankan. Sementara seorang pelaku lainnya, berinisial M, masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO. Untuk pelaku S alias U dan AS alias D dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara A alias U sebagai penadah dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tegas Manullang.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan