Modus Mafia Solar Makin Terang-Terangan di Medan Tembung–Percut, Warga Desak Polisi Bergerak
Aktivitas mafia solar di wilayah hukum Polsek Medan Tembung semakin “menggurita”. Praktik ilegal ini seolah tak tersentuh hukum, dengan para pelaku bebas melenggang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Seorang pelangsir BBM solar bersubsidi, yang beroperasi di beberapa SPBU di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, terpantau menggunakan mobil Innova Reborn.
Dengan modus operandi ini, pelaku berhasil mengumpulkan dibeberapa SPBU hingga total jumlahnya sebanyak 400 liter solar setiap kali beraksi yang kemudian diantarkan ke sebuah gudang di kawasan Belawan.
Modus lain yang digunakan pelaku adalah menggonta-ganti plat nomor mobil sebelum memasuki SPBU berikutnya.
Tujuannya jelas, untuk mengelabui petugas dan menghilangkan jejak. Diketahui melansir atau menimbun BBM solar subsidi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Baca Juga : Bawa Puluhan Pil Ekstasi, Warga Medan Labuhan Ditangkap Polres Langkat
Sanksi tambahan bisa juga dikenakan berdasarkan Pasal 53 (penyalahgunaan pengangkutan dan niaga tanpa izin) dan Pasal 56 KUHP (membantu kejahatan) jika ada pihak yang terlibat membantu.
Saat dikonfirmasi, seorang sopir yang mengaku bernama Satrio membenarkan bahwa solar tersebut diantarkan ke daerah Belawan.
“Di Belawan, kenapa?” ujarnya, terkesan menantang, Kamis (20/11/2025) lalu.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai aktivitasnya yang telah berulang kali mengisi solar di berbagai SPBU dengan plat nomor yang berbeda, Satrio kembali menunjukkan sikap menantang.
“Ya udah kenapa rupanya, bang?” jawabnya dengan nada sombong, seolah diduga kebal hukum.
Satrio mengakui bahwa mobil Innova yang dikemudikannya mampu menampung 400 liter solar subsidi dalam sekali angkut.
Dengan maraknya praktik mafia solar ini, masyarakat berharap pihak Polsek Medan Tembung segera bertindak tegas dan memberantas para pelaku yang melanggar hukum.
Praktik pelangsiran BBM bersubsidi ini jelas merugikan negara dan masyarakat, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan mengatakan akan menindak jika ada mafia solar yang berada di wilayah hukum nya.
“Dimna itu, biar kt tindak,” tutupnya.






