Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kades Meranti Barat Resmi Ditahan, Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa

Kades Meranti Barat Resmi Ditahan, Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa

Tersangka RS, 50 tahun, Kepala Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, ditahan di Rutan Kelas IIB Balige setelah Kejaksaan Negeri Toba (Kejari Toba) menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada 20 November 2025.

Dibaca Juga : Potongan Sertifikasi Rp900 Ribu Diduga Lama Terjadi, Guru di Deli Serdang Minta Kejelasan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba, Benny Surbakti, mengatakan sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025, RS diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, RS telah ditahan di Rutan Kelas IIB Balige, Kabupaten Toba, sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Benny, Jumat (21/11/2025).

Lanjutnya, dalam menetapkan RS sebagai tersangka, tim Jaksa Penyidik bekerja secara profesional dan penuh dedikasi serta berpegang pada prinsip kehati-hatian untuk memastikan setiap temuan dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan dalam pengelolaan Dana Desa Meranti Barat selama tahun anggaran 2020 hingga 2024 terdapat temuan korupsi sebesar Rp476.537.320,” ujar Kasi Intel.

Adapun pasal yang dikenakan Kejari Toba terhadap tersangka RS yaitu:

1. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair.

Dibaca Juga : 9 WNI Tidak Bisa Pulang dari Kamboja, Termasuk Warga Medan yang Kini Kritis Akibat Ulah Sindikat Scam

2. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan