Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS DPRD Sumut Megawati Zebua Tetap Tersangka Kasus Penganiayaan Pramugari Wings Air

DPRD Sumut Megawati Zebua Tetap Tersangka Kasus Penganiayaan Pramugari Wings Air

Meski telah menyandang status sebagai tersangka, Megawati Zebua, Anggota DPRD Sumut yang ditetapkan dalam kasus penganiayaan pramugari Wings Air, Lidya Christine Kabrahanubun, tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan bahwa alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Megawati Zebua karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

“Yang bersangkutan kooperatif saat diperiksa penyidik. Penyidik juga memiliki keyakinan bahwa ia tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Siti, Kamis (20/11/2025) di Polda Sumut.

Siti menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Megawati Zebua dijerat dengan pasal penganiayaan ringan (tipiring) sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga : Anggota DPRD Sumut Viral Usai Cekik Pramugari, Megawati Zebua Beri Penjelasan

“Kasusnya tindak pidana ringan (tipiring). Pasalnya Pasal 351 ayat (1) sub 352 KUHP,” ujar Siti.

Sebelumnya, Siti menyebut bahwa Megawati Zebua telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2025, setelah melewati serangkaian pemeriksaan oleh kepolisian.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 23 Oktober 2025,” ujar AKBP Siti Rohani Tampubolon saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (20/11/2025) pagi.

Siti menambahkan bahwa berkas perkara tersebut kini telah dilimpahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses ke persidangan. “Kasusnya, berkas Megawati Zebua, sudah sampai tahap I (pelimpahan ke Jaksa),” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan