Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Satu Pelaku Lagi dalam Kasus Begal Sadis di Simpang Sicanang

Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Satu Pelaku Lagi dalam Kasus Begal Sadis di Simpang Sicanang

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Sabtu, 15 November 2025 berhasil mengamankan satu orang lagi pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa, 14 September 2025 di kawasan Simpang Sicanang.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari TSK sebelumnya yang sudah terlebih dahulu ditangkap.

Baca Juga : Tiga Pelaku Penganiayaan Driver Ojol di Sampali Berhasil Dibekuk Polsek Medan Tembung

Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap berinisial PR (16).

Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengembangan dari tersangka MR, yang sebelumnya telah diamankan dalam kasus yang sama.

Baca Juga : Warga Asahan Geger Temuan Jenazah Bayi Laki-Laki di Pinggir Jalan Aek Ledong Timur

“Tersangka PR berhasil kami tangkap berdasarkan hasil pengembangan dari MR yang sudah ditangkap sebelumnya,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa meski para pelaku masih berusia remaja, namun tindak kriminal yang mereka lakukan terbilang sangat sadis dan membahayakan keselamatan korban.

“Walaupun usianya masih remaja, para pelaku melakukan aksinya dengan sadis. Korban dibacok, lalu dipanah, kemudian sepeda motornya dibawa kabur,” jelasnya.

Baca Juga : Kasus Kerangka di Pohon Aren Sergai Masuki Babak Baru, Polisi Ungkap Temuan Penting

Lebih lanjut, Iptu Agus Purnomo menegaskan komitmen jajarannya dalam menuntaskan kasus ini dengan mengejar pelaku lainnya yang masih buron.

“Kami berkomitmen untuk terus memburu pelaku lainnya sampai semuanya berhasil ditangkap,” tegas Iptu Agus Purnomo.

Dengan penangkapan ini, Polres Pelabuhan Belawan berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan