Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tunggakan Gaji Guru PPPK Medan Dua Bulan Kini Sudah Cair

Tunggakan Gaji Guru PPPK Medan Dua Bulan Kini Sudah Cair

Tunggakan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Medan yang sebelumnya terpotong akhirnya tuntas.

Para guru menyampaikan bahwa dana tunjangan fungsional yang terpotong pada Oktober dan November 2025 telah sepenuhnya dikembalikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan.

Ketua DPP Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU) Medan, Romi Nasution, membenarkan pencairan tersebut. “Sudah cair pemotongan gaji PPPK. Alhamdulillah,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

“Terima kasih kepada Kepala Disdikbud Kota Medan atas pengembalian dana tunjangan fungsional bulan Oktober dan November 2025. Salam hormat dari kami, perwakilan guru-guru PPPK Kota Medan,” katanya lagi.

Seorang guru PPPK di salah satu SD Negeri Kota Medan yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dana tersebut telah diterima sepenuhnya pada 17 November 2025, dengan jumlah Rp327 ribu per bulan.

Baca juga :Gaji Guru SDN di Medan Dipotong Rp327 Ribu, Disdikbud Janji Normal Kembali Desember

“Sudah cair. Sudah dibayarkan tunggakan gaji guru PPPK yang terpotong selama dua bulan, yaitu periode Oktober dan November 2025. Jumlah total yang saya terima adalah Rp654.000. Saya berterima kasih karena hak saya sebagai guru telah dipenuhi,” ujarnya.

Guru tersebut berharap kejadian serupa tidak terulang dan menegaskan pentingnya kejelasan informasi terkait administrasi gaji. “Saya berharap kejadian serupa tidak terulang, dan hak-hak guru selalu menjadi prioritas agar kami bisa fokus mendidik siswa,” ucapnya.

Sebagai tenaga pendidik PPPK, ia bersyukur atas pelunasan ini dan menghargai profesionalisme dalam pengelolaan administrasi gaji. Ia berharap adanya transparansi serta komunikasi yang jelas dari pihak pengelola gaji.

“Jika memang terjadi pemotongan gaji atau penundaan, kami memohon agar diberi pemberitahuan resmi secara tertulis beserta alasan pemotongan,” tuturnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan