Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Wamenkes: Revisi Perpres TBC Siap Libatkan TNI–Polri untuk Percepatan Eliminasi

Wamenkes: Revisi Perpres TBC Siap Libatkan TNI–Polri untuk Percepatan Eliminasi

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang penanggulangan tuberkulosis (TBC) akan direvisi. Revisi ini bertujuan memperluas keterlibatan kementerian, lembaga, serta TNI-Polri dalam program pemberantasan TBC.

Dibaca Juga : Bandar Narkoba di Binjai Ditangkap, Polisi Amankan Sabu Sebagai Barang Bukti

“Revisi Perpres 67 Tahun 2021 akan diubah, karena tadinya melibatkan 15 kementerian menjadi 35 kementerian dan badan termasuk TNI, Polri,” ujar Benjamin usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/11).

Benjamin menekankan bahwa pemberantasan TBC tidak hanya fokus pada pengobatan pasien, tetapi juga terkait dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Menurutnya, orang yang menderita TBC sering dipengaruhi faktor gizi buruk, daya tahan tubuh menurun, atau penyakit lain seperti diabetes yang tidak terkontrol. “Di daerah kumuh, pasti kasus TBC tinggi karena faktor sosial-ekonomi,” kata Benjamin.

Saat ini, Indonesia tercatat memiliki sekitar 1 juta kasus TBC. Kementerian Kesehatan menargetkan 900 ribu pasien dapat memperoleh pengobatan pada tahun ini. Hingga saat ini, sebanyak lebih dari 700 ribu pasien telah menerima pengobatan.

Dibaca Juga : Truk Muatan Air Mineral Terbalik Usai Sopir Mengelak Betor Pembawa Pelajar di Batu Bara

Benjamin menekankan pentingnya deteksi dini kasus TBC agar pasien dapat segera diobati. “Kalau ditemukan, kan diobati habis. Kalau enggak ditemukan, banyak yang meninggal di mana-mana. Yang meninggal karena TBC lebih banyak daripada Covid, tapi kita enggak anggap,” ujarnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan