Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Simpan 90 Gram Sabu, Warga Paya Lombang Ditangkap Polisi di Sei Priok Sergai

Simpan 90 Gram Sabu, Warga Paya Lombang Ditangkap Polisi di Sei Priok Sergai

Seorang pria berinisial DP (46), warga Desa Paya Lombang, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi karena kedapatan memiliki 90 gram sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan di Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai, pada Kamis (30/10/2025).

Baca juga : Berawal dari Informasi Warga, Polres Pematangsiantar Ciduk Pengedar Sabu 3,2 Gram

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas transaksi narkoba di Desa Sei Priok.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi segera bergerak ke lokasi dan mendapati tersangka DP,” ujar Jimmy, Selasa (4/11/2025).

Baca juga : Selundupkan 8 Kg Sabu dari Malaysia, Seorang Nelayan Diringkus Polrestabes Medan

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkusan plastik hitam yang dilakban, berisi satu plastik klip sabu seberat 90 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Pantai Cermin, 6,35 Gram Disita

“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Jimmy.

Komentar
Bagikan:

11 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan