Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dua Warga Perbaungan Ditangkap di Hotel Bidadari Usai Temukan 11 Butir Ekstasi

Dua Warga Perbaungan Ditangkap di Hotel Bidadari Usai Temukan 11 Butir Ekstasi

Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua pria warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berinisial K dan seorang lagi disapa Yuka, dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.

Keduanya diamankan di Hotel Bidadari, Desa Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan operasi undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 11 butir pil ekstasi dengan total berat bersih 4,3 gram.

“Barang bukti yang disita berupa 10 butir pil ekstasi berlogo Transformer berwarna hijau kuning yang ditemukan dalam gulungan tisu, serta 1 butir pil ekstasi berwarna oranye bertuliskan Trumph dari dalam tas selempang hitam,” ujar Ferry saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).

Baca juga : Diduga Peredaran Narkoba, Polisi Telusuri Penemuan Pil Ekstasi di Dalam Paket Nasi

Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kini tengah mendalami dari mana asal pil ekstasi yang diperoleh kedua tersangka. Polisi juga memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka K dan Yuka mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi narkotika di wilayah Serdang Bedagai dan Deli Serdang.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan