Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polda Sumut Apresiasi Langkah Penyegelan THM Blue Night Lounge oleh Aparat Gabungan

Polda Sumut Apresiasi Langkah Penyegelan THM Blue Night Lounge oleh Aparat Gabungan

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mendukung langkah tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang melakukan penyegelan dan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night Lounge & Bar di Kabupaten Langkat, baru-baru ini.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan aturan perizinan usaha.

“Polda Sumut mendukung langkah tegas yang diambil Polres Binjai dan Pemprov Sumut dalam menjaga ketertiban serta mencegah potensi pelanggaran izin usaha di wilayah Langkat,” ujar Ferry, Senin (3/11/2025).

Ferry menegaskan, setiap tempat hiburan malam di Sumut wajib beroperasi sesuai izin yang dimiliki dan tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Baca Juga : THM Blue Night Lounge & Bar di Langkat Disegel, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

“Kami memastikan setiap kegiatan hiburan malam harus sesuai izin yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Polda Sumut, lanjut Ferry, akan terus mengawasi dan mengawal seluruh aktivitas hiburan malam di wilayah Sumatera Utara guna mencegah praktik ilegal maupun gangguan terhadap ketertiban masyarakat.

Langkah penertiban ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban umum serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.

Diketahui sebelumnya, tim gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi terkait melakukan operasi penutupan serta penyegelan terhadap Blue Night Lounge & Bar di Kabupaten Langkat, Sabtu (1/11/2025) malam.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, Chandra Dalimunthe, menjelaskan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan