Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS THM Blue Night Lounge & Bar di Langkat Disegel, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

THM Blue Night Lounge & Bar di Langkat Disegel, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Upaya penertiban terhadap tempat hiburan malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap kembali dilakukan aparat gabungan.

Kali ini adalah Blue Night Lounge & Bar yang berlokasi di Jalan Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (1/11/2025) malam.

Tim gabungan dipimpin langsung Kapolres Binjai, AKBP Bambang C Utomo dan dihadiri unsur Forkopimda bersama tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Sumut, Satpol PP Kabupaten Langkat, Satpol PP Kota Binjai, TNI, serta jajaran Polri.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi Blue Night Lounge & Bar.

Di tempat tersebut, hadir perwakilan manajemen bernama Sajali, yang mengaku bahwa usaha mereka baru memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin operasional untuk karaoke.

Namun, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya berencana mengajukan izin tambahan untuk aktivitas diskotik karena adanya fasilitas hall dan DJ set.

Sementara itu, Kadis Perizinan Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut, Chandra Dalimunte, menegaskan bahwa pihaknya untuk sementara menyegel bangunan tersebut.

“Dalam hal ini untuk sementara waktu kami akan menyegel bangunan ini, agar diindahakan dan tidak ada kegiatan lain baik kegiatan pengoperasian atau pembangunan oleh tukang yang bekerja sampai batas yang ditentukan,” katanya.

Baca Juga : Tegas! Bupati Deli Serdang Ancam Mundur Jika Ditemukan Pungli dalam Kenaikan Pangkat ASN

“Kami akan mengundang pihak manajemen hadir ke Dinas Pariwisata Provinsi untuk pengecekan Izin yang sudah diterima, siilahkan kedepannya untuk melengkapi izin operasional bangunan tersebut sebelum melakukan aktivitas usaha,” tambah Chandra.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Satpol PP Provinsi Sumut bersama unsur TNI–Polri melakukan tindakan penyegelan dengan menggembok pintu utama bangunan pada pukul 23.54 WIB.

Proses penertiban berlangsung aman dan kondusif hingga seluruh personel meninggalkan lokasi sekitar pukul 00.11 WIB.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa bangunan tersebut telah rampung sekitar 98 persen. Meskipun perizinannya masih sebatas karaoke.

Namun sebelumnya, pada 29 Oktober 2025, pihak manajemen diketahui melakukan kegiatan cek sound dengan menghadirkan 12 DJ lokal dan menjual tiket kepada pengunjung seharga Rp 60.000.

Aktivitas tersebut menyerupai kegiatan diskotik, bukan karaoke seperti izin yang diajukan.

Menanggapi kegiatan penertiban itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa Polda Sumut mendukung langkah tegas yang diambil Polres Binjai dan Pemprov Sumut dalam menjaga ketertiban serta mencegah potensi pelanggaran izin usaha.

“Langkah yang dilakukan ini adalah bentuk komitmen bersama antara Polda Sumut dan pemerintah daerah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Kami memastikan setiap kegiatan hiburan malam harus sesuai izin yang dimiliki, dan tidak boleh disalahgunakan,” jelas Kombes Ferry.

Ia juga menekankan bahwa Polri akan terus mengawasi dan mengawal setiap aktivitas hiburan malam di wilayah Sumatera Utara agar tidak menjadi tempat praktik ilegal maupun potensi gangguan ketertiban umum.

Kegiatan penertiban Blue Night Lounge & Bar ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antara aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban umum serta memastikan seluruh kegiatan usaha di Sumatera Utara berjalan sesuai regulasi.

Diketahui sebelumnya, THM Blue Night Lounge & Bar ini merupakan lokasi Blue Star yang sempat dirobohkan aparat gabungan karena kedapatan melakukan transaksi narkoba, sekitad beberapa bulan lalu.

Bahkan informasi beredar, seorang pengunjung dikabarkan tewas over dosis diduga akibat mengonsumsi narkoba pada saat Blue Night Lounge & Bar ini launching pada 29 Oktober lalu.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan