Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polres Tanah Karo Amankan Pria Deli Serdang yang Kedapatan Bawa Dua Paket Sabu

Polres Tanah Karo Amankan Pria Deli Serdang yang Kedapatan Bawa Dua Paket Sabu

Seorang pria berinisial AW, asal Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Tanah Karo.

Pasalnya, pria berusia 38 tahun itu kedapatan tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu saat berada di kawasan Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (21/10/2025) kemarin sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu, pelaku ditangkap di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. 

“Dari hasil pengembangan laporan masyarakat, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang membawa narkotika di wilayah Kabanjahe. Pelaku kita amankan di pinggir jalan, kita duga yang bersangkutan hendak menunggu pembeli,” ujar Eko, Rabu (29/10/2025). 

Setelah mengamankan pelaku, tim langsung melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku.

Baca Juga : Polsek Berastagi Bekuk Dua Pencuri Motor, Barang Bukti Diamankan dari Tangan Pelaku

Dari setangkaian penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa dua paket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu. 

“Dari tangan pelaku, barang bukti yang kita amankan dua paket sabu seberat 1,42 gram,” katanya. 

Dijelaskan Eko, dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Setelah cukup bukti, tim langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut. 

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” terang AKBP Eko Yulianto, Rabu (29/10/2025).

Ia menegaskan, Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tanah Karo dalam menciptakan Kabupaten Karo yang bersih dari narkotika,” tuturnya. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan