Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Tanjung Morawa, Barang Bukti Sepeda Motor Diamankan

Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Tanjung Morawa, Barang Bukti Sepeda Motor Diamankan

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah hukumnya.

Pelaku berinisial BS (31) ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban EFS (36).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.

Saat kejadian, sepeda motor korban diparkir di dalam rumah. Namun, ketika saksi KS hendak masuk ke rumah, ia mendapati pintu dalam keadaan terbuka dan motor korban sudah raib.

Saksi kemudian segera memberitahukan korban bahwa sepeda motornya telah hilang.

Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Morawa untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga : Pelaku Penggelapan Mobil Sepupu di Medan Dibekuk Polisi

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa di bawah pimpinan Kapolsek AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Rabu (15/10/2025) malam, petugas berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah yang sama, Desa Ujung Serdang.

Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap pelaku BS tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban.

“Pelaku berhasil kami amankan berkat informasi dari masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, BS mengakui bahwa dirinya yang mencuri sepeda motor milik korban,” ujar Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., Kamis (16/10/2025).

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BK 3132 MAN berhasil diamankan petugas sebagai alat bukti dalam proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif untuk menekan angka kejahatan di wilayah hukum Tanjung Morawa.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kepedulian masyarakat sangat membantu Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegas AKP Jonni H. Damanik.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Tanjung Morawa menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara profesional, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan bermotor di lingkungan masing-masing.

Komentar
Bagikan:

3 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan