Simpan 1,81 Gram Sabu, Pria di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi di Kos-Kosan
Seorang pria berinisial AA (38), warga Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebing Tinggi.
AA kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,81 gram saat digerebek di sebuah kos-kosan di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Rabu (17/9/2025) lalu.
Baca juga : Polisi Ringkus Muhammad Rijal alias Kepten, Bandar Sabu di Barak Cahaya Simalungun
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Merespons informasi itu, tim langsung bergerak ke lokasi. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 1,81 gram, satu unit handphone Android, pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sekop, serta beberapa plastik klip kosong,” ucap Iptu Jimmy, Senin (29/9/2025).
Baca juga : Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Tanjungbalai
AA kemudian digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan AA dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Tebing Tinggi.
Baca juga : Banding Ditolak, 4 Kurir Sabu 40 Kg Tetap Divonis Mati oleh PT Medan
“Pelaku sudah ditahan di Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Iptu Jimmy.






