Kurir 4.833 Butir Ekstasi Divonis Mati, JPU Kejari Belawan Lakukan Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas vonis mati terhadap M Alfarisi, kurir 4.833 butir ekstasi yang sebelumnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Langkah banding ini diambil setelah terdakwa Alfarisi lebih dahulu menempuh upaya hukum serupa.
“Terdakwa banding, jadi kami juga ikut banding dengan mengajukan kontra memori,” ujar JPU Rizki Fajar Bahari saat ditemui di PN Medan, Senin (15/9/2025).
Majelis hakim PN Medan yang diketuai Frans Effendi Manurung sebelumnya menyatakan terdakwa M Alfarisi, 35 tahun, warga Kota Lhokseumawe, Aceh, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primer).
Baca Juga : Tiga Kurir Ganja 151 Kg Asal Aceh Terancam Hukuman Mati di PN Medan
Alfarisi dinyatakan bersalah karena menguasai 4.833 butir pil ekstasi dengan berat total 1.884 gram (1,8 kg). Vonis mati yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan JPU.
Kasus ini bermula saat Alfarisi bertemu dengan seorang pria bernama Nasir (DPO) di sebuah kafe di Jalan Setia Budi, Medan, pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Dalam pertemuan itu, Nasir menawarkan pekerjaan sebagai kurir pil ekstasi dengan bayaran Rp30 juta.
Tawaran tersebut disetujui Alfarisi. Ia kemudian pergi ke lokasi yang ditentukan untuk mengambil ekstasi dari seseorang suruhan Nasir.
Namun, saat menunggu orang yang akan menjemput barang tersebut, Alfarisi ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat.
Barang bukti berupa 4.833 butir ekstasi dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.






