Miliki Sabu, Warga Deli Serdang Diciduk Polisi di Lima Puluh
Seorang pria berinisial DWM, 23 tahun, warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Batu Bara karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Kamis (11/9/2025).
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi, menjelaskan saat dilakukan penggeledahan di kamar kos DWM, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait narkotika.
Baca juga : Sahuti Laporan Masyarakat, Polrestabes Medan Amankan 2 Pengedar Sabu di Perumnas Mandala
“Ditemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,48 gram, serta satu alat isap (bong) yang terbuat dari botol plastik dan satu mancis,” ujar Fahmi, Sabtu (13/9/2025).
Saat diinterogasi, DWM mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia pun langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan jaringan dan asal-usul narkotika tersebut,” kata Fahmi.
Baca juga : Polisi Tangkap Putra di Langkat, Kedapatan Jual Narkoba dengan Barang Bukti 2,88 Gram Sabu
Kasus penangkapan DWM menambah daftar panjang pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Aparat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi muda.







hjzfm8