Polda Sumut Bekuk 149 Tersangka Narkoba, Sabu 23 Kg dan Ribuan Ekstasi Diamankan
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan, menyebut bahwa sejak 1 Juli hingga 10 September 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut telah menangkap 149 pelaku penyelundupan narkotika di wilayah Sumut.
Ferry menjelaskan, 149 orang tersebut ditangkap dalam 114 kasus, dengan barang bukti berupa 23 kilogram lebih narkotika jenis sabu dan 1.577,50 butir pil ekstasi.
“Untuk sabu, 23.690,21 gram, Ganja 44,73 kilogram, Pil ekstasi, 1.577,50 butir dan Pil Happy Fine sebanyak 5,50 butir,” ujar Ferry, Kamis (11/9/2025).
Baca juga : 23 Tersangka Judi di Karo Ditangkap Polda Sumut, 7 Bandar dan 5 Wanita Ikut Diamankan
Kombes Ferry menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Menurutnya, permasalahan narkotika juga merupakan bagian dari Asta Cita ke-7 Presiden RI.
“Masalah narkoba ini merupakan perhatian dari Presiden RI Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ke-7 yaitu, memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan,” timpal Ferry.
Baca juga : Polda Sumut Sebar Foto Tersangka Penyelundupan Sabu Malaysia-Indonesia yang Masuk DPO
Ferry menegaskan, pihak kepolisian akan terus berperang melawan narkoba di semua lini, mulai dari hulu hingga hilir, agar peredaran narkotika dapat diberantas secara merata.
“Semua lini peredaran narkoba harus diberantas secara merata, dari hulu sampai ke hilir,” ujar Ferry mengakhiri.






