Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria di Aek Kanopan Timur Diciduk Polisi

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria di Aek Kanopan Timur Diciduk Polisi

Jasman Saragih alias Jasman, 46 tahun, ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Tersangka ditangkap di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu malam (6/9/2025) sekitar pukul 20.45 WIB.

Dibaca Juga : Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Tegas: Tidak Ada Jual-Beli Jabatan di Pemerintahannya

Dari tangan jasman ditemukan barang bukti sabu seberat 5,24 gram. Kemudian satu bungkus plastik klip berisi 27 butir pil ekstasi, uang tunai Rp400.000, satu unit handphone, sepeda motor Honda PCX merah tanpa plat, serta sebuah jaket hijau.

Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Ramdhan Hilal menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

“Sekira pukul 18.00 WIB tim menerima informasi, kemudian dilakukan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 20.45 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor PCX merah. Saat digeledah, ditemukan sabu, serta ekstasi di saku jaketnya,” tuturnya.

Dibaca Juga : Bupati Taput Resmi Buka Turnamen U-19, Siborongborong Raih Kemenangan Perdana

Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh narkoba dari seorang pria di Tanjungbalai. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka, namun tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya

Masyarakat sekitar menyambut positif penangkapan tersebut. Mereka berharap aparat terus meningkatkan pengawasan agar peredaran narkoba tidak lagi merusak generasi muda di wilayah Aek Kanopan dan sekitarnya.

Kini, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan