Wanita Pengedar Narkoba di Berastagi Diamankan, Barang Bukti 14 Paket Sabu
Seorang wanita berinisial NDS (37), warga Dusun VI, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, hanya bisa pasrah saat diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Karo, Senin (25/8/2025) siang.
Dengan mengenakan baju tahanan oranye bernomor 97, NDS menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di kediamannya.
Baca Juga : Kasus Pembunuhan Pedagang Baju di Berastagi, Pelaku Hadapi Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan pers pada Jumat (29/8/2025).
“Dari hasil penggeledahan di dalam rumah tersangka, kami menemukan 14 paket sabu seberat total 1,13 gram. Selain itu, kami juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp150 ribu, satu unit ponsel Android, jam dinding, spion sepeda motor, tisu putih, dan dua plastik klip berlis merah,” tutur AKBP Eko.
Baca Juga : Unit Reskrim Polsek Berastagi dan Polres Tanah Karo Ringkus Pelaku Pembunuhan Lina Abrina
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Tanah Karo berkomitmen penuh dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Baca Juga : Warga Batu Bara Diciduk Polisi Usai Gondol Uang Kotak Infaq Masjid di Simalungun
Kapolres mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga : Tragis, Bocah 14 Tahun Meninggal di Labusel Abang Kandung dan Sepupu Jadi Tersangka
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” katanya.






