Gerebek Apartemen Traveller Suites, Polda Sumut Amankan Dua Pria dan 10 Kilogram Sabu
Personel Direktorat Reserse Tindak Pidana Narkotika Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar penyelundupan 10 kilogram narkotika jenis sabu di Apartemen Kota Medan.
Direktur Direktorat Reserse Tindak Pidana Narkotika Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di sekitar sebuah apartemen yang ada di Kota Medan.
Apartemen yang dimaksud, lanjut Calvijn Simanjuntak, Apartemen Traveller Suites di Jalan Listrik, Medan Petisah, Kota Medan.
Berbekal informasi tersebut, kata Calvijn Simanjuntak, pihaknya melakukan penggerebekan pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 04.00 Wib.
Hasilnya, dua orang pelaku berhasil ditangkap antara lain, inisial AR, 19 tahun dan IS, 19 tahun. “Keduanya ditangkap pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Calvijn, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga : Puluhan Kilogram Narkoba Dimusnahkan Forkopimda Batu Bara, Termasuk Sabu, Ekstasi, dan Ganja
Saat polisi melakukan pemeriksaan di lokasi pertama, polisi menemukan 15 strip berisi 150 butir H5 di kantong jaket salah satu tersangka.
Kemudian, satu botol air mineral berisi ekstasi cair di kamar apartemen nomor 1002 yang mereka tempati.
Hasil interogasi polisi serta pemeriksaan ponsel para pelaku, polisi kemudian mengembangkan kasus ini ke sebuah rumah kontrakan yang beralamat di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
“Ditempat ini (rumah kontrakan), kami menemukan dua goni besar berisi 10 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina, serta 24.000 butir ekstasi dengan berbagai merk, mulai dari merk LV, Donald Trump, granat, dan tengkorak,” ucapnya.
Calvijn Simanjuntak menyebut kini keduanya bersama sejumlah barang bukti diboyong ke Direktorat Narkoba Polda Sumut, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.






