Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS PKL Depan Kantor DPRD Siantar Diizinkan Berjualan, Wakil Rakyat Pilih Bungkam

PKL Depan Kantor DPRD Siantar Diizinkan Berjualan, Wakil Rakyat Pilih Bungkam

DPRD Pematangsiantar bungkam alias tidak merespons terkait tindak lanjut penataan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Kantornya.

Dibaca Juga : Warga Serbu ATM di Pematangsiantar, Khawatir Rekening Diblokir PPATK

Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Pematangsiantar, Farhan Zamzamy menyebut pihaknya telah melayangkan surat undangan kepada DPRD Kota Pematangsiantar perihal tindak lanjut penataan para PKL. Namun, wakil rakyat tersebut tampak tidak hadir dalam pertemuan yang dilakukan, Senin (4/8/2025).

“Sudah kita layangkan surat sebelumnya ke DPRD Pematangsiantar sebelum rapat bersama pedagang di kantor kita,” ujarnya, Senin (4/8/2025).

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar Robin Manurung enggan berkomentar terlalu jauh. Dia mengaku tidak ada yang perlu ditanggapi atas keberadaan sejumlah PKL yang berada di depan kantor mereka. “Ngapain ditanggapi,” ujarnya singkat.

Diketahui, PKL di depan kantor DPRD Pematangsiantar dan Lapangan Adam Malik dapat berjualan kembali. Hal itu setelah Satpol PP mengizinkan para pedagang membuka usahanya dengan aturan yang disepakati bersama.

Dibaca Juga : Debut Impian! Toni Fernández Cetak Gol dan Curi Perhatian di Laga Barcelona vs Daegu FC

Padahal sebelumnya, DPRD menyebut di depan kantor mereka bukan kawasan berjualan yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar. “Kami tegaskan bahwa Satpol PP bukan menggusur, namun ingin menata kawan-kawan PKL yang selama ini telah berusaha,” ucap Farhan. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan