Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kadishub Julham Situmorang Resmi Tersangka, Pemko Siantar Tunggu Pelimpahan dari Polres

Kadishub Julham Situmorang Resmi Tersangka, Pemko Siantar Tunggu Pelimpahan dari Polres

Setelah diserahkan oleh penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Julham Situmorang resmi ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas I Medan, Senin (28/7/2025).

Dibaca Juga : Cegah Karhutla, Operasi Modifikasi Cuaca Sukses Digelar Selama Satu Jam Lebih

Menanggapi penahanan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyatakan, Pemko masih menunggu informasi resmi dan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Kami akan berdiskusi dulu dengan BKPSDM dan Inspektorat untuk menentukan langkah konkret. Karena secara resmi, kami belum menerima pemberitahuan bahwa yang bersangkutan ditahan sebagai tersangka,” ujar Junaedi.

Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, menyampaikan penahanan terhadap Julham dilakukan karena ia dua kali mangkir dari panggilan penyidikan di kepolisian. Hal itu dikhawatirkan akan menghambat proses hukum.

“Penahanan dilakukan agar proses persidangan nanti berjalan lancar,” ucap Arga.

Julham sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di sekitar RS Vita Insani. Berdasarkan penyelidikan, ia menerima uang sebesar Rp48.600.000 dari rumah sakit swasta tersebut sebagai kompensasi karena lahan parkir terganggu akibat renovasi.

Dibaca Juga : Pemko Siantar Fokus pada Kelompok Rentan dengan Penyaluran BLT DBHCHT 2025

Namun uang tersebut tidak langsung disetorkan ke kas daerah, dan baru dikembalikan pada Desember 2024—ketika kasus sudah dalam penanganan aparat penegak hukum.

Komentar
Bagikan:

3 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan