Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dua Pengedar Ekstasi dan Sabu Diciduk di Binjai, Satu Masih Remaja!

Dua Pengedar Ekstasi dan Sabu Diciduk di Binjai, Satu Masih Remaja!

Dua pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai saat hendak mengantar pesanan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Binjai Timur.

Kedua pelaku berinisial PI (19) dan FS (20), salah satunya masih berstatus remaja. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita delapan butir ekstasi, uang tunai, dan dua unit ponsel. Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari dua lokasi berbeda. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Binjai.

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025) siang.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial WP, 19 tahun, warga asal Kota Pinang. Ia ditangkap di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

“Dari tangan pelaku, petugas menyita delapan butir pil ekstasi yang siap diedarkan,” ujar AKP Syamsul Bahri.

Beberapa hari kemudian, petugas kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial RP (37) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat.

Saat ditangkap, RP kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,31 gram.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Polres Binjai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, khususnya di kalangan remaja yang rentan terjerumus.

Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Penangkapan dua pelaku ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku lainnya agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus. Polres Binjai juga mengajak seluruh elemen masyarakat bekerja sama dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari penyalahgunaan zat terlarang.

Baca juga : Bongkar Toko Ponsel Tengah Malam, Pria di Padangsidimpuan Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan