Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 47 Koperasi Merah Putih di Siantar Ajukan Status Badan Hukum, Bukti Geliat Ekonomi Kerakyatan

47 Koperasi Merah Putih di Siantar Ajukan Status Badan Hukum, Bukti Geliat Ekonomi Kerakyatan

Sebanyak 47 Koperasi Merah Putih di Pematangsiantar daftar badan hukum melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), sedangkan enam Koperasi sudah memiliki AHU.

Dibaca Juga : Polisi Simalungun Proaktif Cegah Kenakalan Remaja, Antar Pulang Siswa Sekolah

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan mengatakan sebanyak 47 Koperasi Kelurahan Merah Putih tengah dalam pendaftaran badan hukum. Jumlah nama koperasi tersebut diajukan melalui sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU.

“Dari 53 koperasi yang sudah terbentuk di Pematangsiantar sementara ini 6 yang sudah memiliki izin AHU,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).

Herbet menyebut proses pembentukan 53 koperasi diawali dengan pelaksanaan musyawarah kelurahan sebagai dasar pengambilan keputusan, sebelum berlanjut ke tahap pengurusan badan hukum. Dia berharap dorongan ekonomi kerakyatan melalui legalitas koperasi mendapat dukungan dari para notaris.

Diketahui, dalam pelaksanaannya setiap koperasi akan menjalankan tujuh unit usaha. Seperti gerai sembako, unit simpan pinjam hingga distribusi logistik. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri direncanakan launching pada 12 Juli mendatang, yang bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Dibaca Juga : Dua Warga Dilaporkan ke Polres Palas Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Kementerian Hukum (Kemenkum) mengklaim 80 ribu koperasi bisa didaftarkan ke Ditjen AHU hanya dalam waktu empat hari, dengan pengembangan transformasi digital yang memungkinkan pendaftaran hingga 1.000 koperasi secara bersamaan dalam waktu satu jam. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan