UI Tangani Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, Masuk Tahap Investigasi
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini tengah ditangani melalui proses investigasi internal kampus. Universitas Indonesia (UI) memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sesuai aturan yang berlaku.
Perkara ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup yang beranggotakan sejumlah mahasiswa FH UI. Dalam percakapan tersebut, diduga terdapat narasi bernuansa seksual yang melibatkan pembahasan terhadap sejumlah mahasiswi dan dosen. Kasus ini kemudian memicu perhatian luas dari publik dan lingkungan kampus.
Sebagai bagian dari proses penanganan, pihak FH UI menggelar forum pemeriksaan yang menghadirkan para mahasiswa yang terlibat. Proses tersebut turut dihadiri oleh unsur mahasiswa, dosen, hingga pimpinan fakultas sebagai bentuk transparansi penanganan kasus.
UI melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa saat ini Satgas PPKS sedang melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait, mendalami kronologi kejadian, serta memverifikasi bukti yang ada. Hasil dari proses tersebut nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi untuk pimpinan universitas.
Baca juga : Viral! Kasus Kekerasan Seksual di UI Terkuak, “Candaan” Berujung Pelecehan
Rekomendasi dari Satgas PPKS akan menjadi dasar bagi rektor untuk menentukan keputusan akhir, termasuk kemungkinan penerapan sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
Berdasarkan Peraturan Rektor UI Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus, Satgas PPKS memiliki waktu 30 hari untuk menyelesaikan proses pemeriksaan. Setelah itu, rektor diwajibkan mengeluarkan keputusan dalam waktu 5 hari sejak rekomendasi diterima.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut memiliki batas waktu yang jelas. Ia menyebutkan bahwa kampus harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam regulasi internal terkait penanganan kasus kekerasan seksual.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada terduga pelaku terbagi dalam beberapa kategori, mulai dari sanksi ringan seperti teguran tertulis dan permintaan maaf terbuka, hingga sanksi berat berupa penonaktifan, pemberhentian, atau pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena kembali menegaskan pentingnya sistem perlindungan di lingkungan perguruan tinggi serta komitmen kampus dalam menangani dugaan kekerasan seksual secara tegas dan transparan.






