Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dua Pembawa Sabu 20 Kg ke Medan Terima Vonis Mati dari Hakim

Dua Pembawa Sabu 20 Kg ke Medan Terima Vonis Mati dari Hakim

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mati Jasri dan Heri Chandra, dua pembawa narkoba jenis sabu seberat 20 kg dari Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, ke Kota Medan, Senin (2/6/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim, Philip Mark Soentpiet, di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.

Hakim menilai perbuatan Jasri dan Heri terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba. Keadaan yang meringankan, tidak ada,” kata Philip.

Mendengar putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Putusan hakim conform atau sama dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya juga menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.

Baca Juga : Vonis Berat untuk PPK Dinkes Sumut dalam Kasus Pengadaan APD Covid-19

Diketahui, kasus ini bermula, Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 21.30 WIB lalu. Saat itu, Jasri dihubungi Wak Alang, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan disuruh mengantarkan sabu bersama Heri dengan mengendarai mobil Honda BRV.

Kepada Jasri, Wak Alang menjelaskan bahwa Heri bersama Kahar (DPO) akan tiba di Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (12/9/2024) dini hari dan kemudian mereka pun bertemu.

Di situ, Wak Alang menjelaskan telah menyiapkan 20 kg sabu di dalam mobil Honda BRV tersebut. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, Jasri dan Heri berangkat menuju Kota Medan.

Singkat cerita, Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, mereka pun sampai di jalan tol Lubuk Pakam dan menghubungi orang yang akan menerima sabu tersebut.

Namun, ketika mereka hendak keluar dari pintu tol Bandar Selamat, tiba-tiba dikejar 1 unit mobil. Melihat itu, seketika Jasri pun mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, akan tetapi tetap dikejar.

Hingga akhirnya Jasri dan Heri berhasil diberhentikan 1 unit mobil yang rupanya berisi anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Seketika polisi langsung menangkap Jasri dan Heri, serta menggeledah mobil yang mereka kendarai. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat 20 kg.

Setelah itu, mereka dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan