Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Petani di Simalungun Diciduk Polisi, Edarkan Sabu dan Ganja di Bawah Pencitraan Warga

Petani di Simalungun Diciduk Polisi, Edarkan Sabu dan Ganja di Bawah Pencitraan Warga

Seorang petani bernama Jan Thomas Purba, 31 tahun, ditangkap petugas Polsek Raya saat berada di area perladangan di Desa Raya Usang, Kecamatan Dolog Masagal, Kabupaten Simalungun. Ia ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja.

Dibaca Juga : Polres Labusel Amankan Pria Diduga ODGJ Usai Ancam Karyawan Minimarket

“Penangkapan dilakukan, Kamis (22/5/2025) dini hari, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (25/5/2025).

Penangkapan Jan Thomas dipimpin langsung oleh Kapolsek Raya, AKP Holand Situmorang. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2,25 gram sabu, satu unit timbangan elektronik, tiga bungkus plastik berisi ganja, serta beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari hasil interogasi awal, Jan Thomas mengaku barang haram tersebut milik rekannya yang bernama Ahmad. Menindaklanjuti informasi ini, Polsek Raya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar dan menangkap Ahmad.

“Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kapolsek Raya, AKP Holand Situmorang, menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Raya, khususnya di ibu kota Kabupaten Simalungun.

Dibaca Juga : Putri Kerajaan Belgia Kena Dampak Kebijakan Trump, Kuliah di Harvard Terancam?

“Kami rutin melakukan patroli dan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika,” ucapnya.”Tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba, siapapun mereka. Kami akan terus bergerak cepat menindak tegas pelaku,” tegasnya. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Simalungun dan terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan