Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kemenangan Hermawanto Lee atas Pemprov Sumut & Pemko Siantar Akhir Kisruh Lahan SMA Negeri 5?

Kemenangan Hermawanto Lee atas Pemprov Sumut & Pemko Siantar Akhir Kisruh Lahan SMA Negeri 5?

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), dan Pemko Pematangsiantar kalah melawan pemilik kolam renang Detis, keluarga mendiang Hermawanto Lee di tingkat Mahkamah Agung (MA) perihal lahan SMA Negeri 5 yang terletak di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba.

Dibaca Juga : Bupati Labusel Sambut Sultan Kotapinang, Sinergi Jaga Warisan Budaya Melayu

Berdasarkan putusan yang ditampilkan dan dilihat, Kamis (15/5/2025) pada situs MA, Pemohon Kasasi 1, 2, 3, 4 juga wajib membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000.

Sebelumnya dalam putusan yang dikeluarkan PN Pematangsiantar memerintahkan penyelenggara pemerintahan itu dengan tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Henny Lee sejumlah Rp40.751.400.000,00 (Empat puluh miliar tujuh ratus lima puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).

Sebelumnya Henny Lee menggugat lahan SMA Negeri 5 yang telah kurang lebih 15 tahun dikuasai pemerintah mendirikan dan mengoperasikan menjadi lembaga pendidikan. Tanah yang berada di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba itu diklaim Henny Lee milik keluarganya dan tidak pernah menerima ganti rugi.

Usai kalah di PN Pematangsiantar, Pemprov Sumut dan Pemko Pematangsiantar ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 26 September 2024 dengan nomor perkara 483/PDT/2024/PT MDN. Dalam hal ini, Henny Lee yang merupakan anak pengusaha kolam renang Detis menjadi terbanding.

Dibaca Juga : Sidang Hasto Hari Ini Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Bakal Jadi Saksi Kunci

Dalam amar putusannya, PT Medan menguatkan putusan PN Pematangsiantar Nomor 119/PDT.G/2023/PN PMS tanggal 18 JULI 2024. Dalam artian, Pemprov Sumut, Pemko Pematangsiantar, Kepala Dinas Pendidikan Sumut serta Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Pematangsiantar kandas di dua tingkat pengadilan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan