Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Bongkar 124 Kasus Narkoba, Polsek Sunggal Paling Banyak Tangani TKP

Polisi Bongkar 124 Kasus Narkoba, Polsek Sunggal Paling Banyak Tangani TKP

Pengungkapan narkotika oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan sejak 1 Maret hingga 7 Mei 2025, dilakukan di 124 tempat kejadian perkara (TKP).

Dari ratusan lokasi itu, 18 di antaranya merupakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN).

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan, wilayah hukum (wilkum) Polsek Sunggal paling banyak dilakukan pengungkapan, yakni sebanyak 30 lokasi.

Sementara wilayah Polsek Medan Tembung terbanyak kedua dengan 17 lokasi. Selanjutnya diikuti wilayah Polsek Medan Baru dengan 11 lokasi.

“Paling banyak wilayah Polsek Sunggal, ada 30 TKP,” kata Gidion, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga : Kaget! Ojol di Medan Dapat Orderan Tas, Isinya Ternyata Bayi

Selain itu, dari 18 TKP yang dilakukan GSN oleh polisi, tiga di antaranya di wilayah Polsek Sunggal.

Yakni di Jalan Bunga Sakura Tanjung Selamat, Kampung Banjar Desa Serbajadi dan Jalan TB Simatupang.

Selain itu, beberapa waktu lalu Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga mengungkap jaringan narkoba di Komplek Tasbih I, Medan Selayang, yang juga wilayah hukum Polsek Sunggal.

Dari pengungkapan itu, sebanyak 72 kg sabu turut diamankan polisi. Rumah yang terletak di Blok SS Nomor 54 itu juga dijadikan tempat penyimpanan dan pengemasan sabu tersebut.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan ketika dikonfirmasi tak menampik jika wilayah Sunggal merupakan lokasi ‘lahan Basah’ bagi para bandar. “Iya termasuk,” katanya.

Disinggung penyebab para bandar memilih wilayah itu, Thommy mengaku jika hal itu butuh penelitian.

“Kalau untuk penyebabnya harus berdasarkan penelitian, saya tidak bisa berandai-andai,” ujarnya.

Tingkatkan Kegiatan GSN

Gidion menambahkan, pihaknya akan rutin melakukan GSN untuk mereduksi peredaran narkoba di wilayah hukum yang dipimpinnya.

Sedikitnya, ia akan melakukan kegiatan tersebut sekali dalam sepekan.

“Tindakan kepolisian yang dilakukan untuk mereduksi peredaran narkoba di Kota Medan ini, selain penegakan hukum kita juga melakukan GSN. Ini telah dilakukan beberapa kali dan akan rutin,” tuturnya.

Dikatakan, melalui GSN ini pihaknya berhasil mengamankan s29 orang yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

“Diamankan 29 orang. 10 orang dilakukan penahanan, 7 orang rehabilitasi dan 2 orang dikembalikan (dipulangkan),” ujarnya.

Secara keseluruhan, dalam kegiatan GSN tentang waktu Maret hingga Mei 2025 pihaknya juga turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu hingga pil ekstasi.

“Barang bukti yang diamankan dalam GSN sebanyak 1,5 Kg sabu, extasi, Erimin 5 dan beberapa barang bukti lainnya,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan