Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dukung Hak Anak, Kejari Dairi Gelar Pendampingan Hukum untuk Kasus Perwalian

Dukung Hak Anak, Kejari Dairi Gelar Pendampingan Hukum untuk Kasus Perwalian

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi memberikan pendampingan hukum dalam sidang pemeriksaan saksi terkait penetapan perwalian seorang anak yatim piatu di Pengadilan Agama Sidikalang pada Rabu (7/5/2025).

Pendampingan tersebut merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejari Dairi dan Dinas Sosial Kabupaten Dairi, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial, Agel Siregar, dan Kepala Kejari Dairi, Cahyadi Sabri.

Baca Juga : Tragis! Tiga Warga Sipolha Simalungun Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Padang Panjang, Keluarga Berduka

Perjanjian ini tercatat dalam dokumen bernomor 100.3.7/146/Dinsos/III/2025 dan PKS-14/L.2.20/G/03/2025.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Dairi, Renhard Harve yang juga bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjelaskan, pendampingan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak yatim piatu.

Baca Juga : Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang, Pemkab Simalungun Berduka dan Beri Bantuan

“Ini merupakan salah satu bentuk nyata dari kerja sama kami dengan Dinas Sosial. Jika anak beragama Kristen, proses perwalian diajukan ke Pengadilan Negeri, sedangkan jika Islam, maka ke Pengadilan Agama,” ujar Renhard.

Ia menambahkan bahwa perwalian ini mengatur kehidupan anak yang belum dewasa setelah ditinggal orang tuanya, dan berlaku hingga anak berusia 18 tahun.

Baca Juga : Simalungun Bersih-bersih! Genjot Daya Tarik Wisata, Parapat Targetkan 1 Juta Kunjungan

“Tujuan perwalian untuk memenuhi kebutuhan dasar anak, melindungi hak-hak anak, mengelola aset anak, serta menjamin masa depan mereka,” tuturnya.

Renhard berharap agar pada sidang mendatang, status hukum anak tersebut dapat ditetapkan secara jelas, sehingga proses perwalian oleh Dinda Sinaga dapat berlangsung secara sah.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan