Dukun Cabul Tipu dan Cabuli Wanita Batam, Ditangkap di Medan
Seorang pria berinisial M yang berprofesi sebagai dukun di Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepuluan Riau (Kepri) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap saat melarikan diri di Medan Sumatera Utara (Sumut).
“Pelaku S diamkan Unit Reskrim ada Rabu (23/4/2025) di Medan, pelaku ini melarikan diri usai dilaporkan korban beberapa waktu lalu,” kata Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, dilansir dari detik.com, Jumat (25/4/2025).
Kasus pencabulan oleh S itu dilakukan terhadap seorang perempuan paruh baya berinisial S. Korban saat itu mendatangi pelaku untuk mengobati sakit yang tengah dideritanya.
“Korban berinisial S ini datang untuk berobat ke pelaku. Pelaku kemudian melakukan ritual dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban,” ujarnya.
Korban yang tak terima mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Batam kota. Pelaku yang mengetahui dilaporkan melarikan diri ke Medan, Sumut.
Baca juga : Polisi Ringkus Begal Sadis di Medan Marelan yang Hendak Melarikan Diri ke Batam
“Dari laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Akhirnya pelaku diketahui berada di Medan dan dilakukan penangkapan. Pelaku mengaku tak melarikan diri, tapi hanya pulang kampung” ujarnya.
Agung mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Ia menyebut tak menutup kemungkinan ada korban lain.
“Masih diseidiki ya. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku M dijerat dengan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku Terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.






