Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pria Nekat Curi di Medan Johor, Malah Terjebak di Atap Rumah dan Ditangkap Polisi

Pria Nekat Curi di Medan Johor, Malah Terjebak di Atap Rumah dan Ditangkap Polisi

Personel Unit Reskrim Polsek Deli Tua menangkap Muhammad Umar, 28 tahun, warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Karya, Kota Medan, Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Umar ditangkap di Jalan Eka Warni Gang Eka Warni I, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Delitua, Kompol Panggil Sarianto Simbolon mengatakan tersangka Umar ditangkap tidak lama setelah kejadian. Pria 28 tahun itu ditangkap dari atap rumah korban saat mencuri.

Sarianto mengatakan awalnya personel Unit Reskrim Polsek Delitua, berpapasan dengan korban Aulia Rahman Berutu, 33 tahun yang berprofesi sebagai dokter.

Baca Juga : Anggota Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan, Kini Dipecat dari Polri

Saat itu, Aulia (korban) menceritakan jika rumah miliknya dibobol maling serta mengambil dompet berisi uang tunai Rp1.070.000 dan 450 ringgit Malaysia jika di rupiahkan senilai Rp1.575.000.

Mendengar penjelasan dari Aulia, lanjut Sarianto, tim unit Reskrim Polsek Delitua menuju lokasi dan melakukan pengecekkan.

“Saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim mendengar suara berisik dari atap rumah korban. Setelah dicek, ternyata pelaku masih berada di atas seng rumah korban,” ujar Sarianto, Kamis (24/4/2025).

Setelah mengetahui hal itu, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Umar.

Baca Juga : Sidang Paripurna Istimewa HUT ke-154 Kota Siantar Meneladani Jiwa Kesukarelaan Raja Sang Naualuh

Hasil interogasi polisi, pelaku masuk ke rumah Aulia dengan cara mencongkel jendela, lalu masuk melalui atap asbes dan turun ke kamar korban.

Korban yang merasa dirugikan disaat itu juga langsung membuat laporan ke Polsek Delitua dengan nomor laporan LP/B/213/ IV/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

“Saat ini tersangka sudah ditahan dan sejumlah barang bukti disita guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Sarianto. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan