Razia Kos-kosan di BP 7, Polisi Tidak Temukan Pelanggaran
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik prostitusi dan penyalahgunaan narkoba, Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi melakukan pengecekan ke indekos di daerah BP 7, Jalan Gunung Merapi II, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Rabu dini hari WIB (23/4/2025).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Rambutan, AKP Darma Indrajaya, SH., bersama Kanit Reskrim Ipda M. Nasrullah, S.H., serta sejumlah personel lainnya. Tim bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di indekos tersebut.
Baca juga : Lapas Lubuk Pakam Gelar Razia Blok Hunian WBP, Tepis Isu Negatif
Setelah dilakukan pengecekan secara menyeluruh, petugas tidak menemukan adanya aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi maupun penyalahgunaan narkoba.
Meski tidak ditemukan pelanggaran, Kapolsek bersama tim tetap memberikan imbauan kepada penghuni indekos agar tidak terlibat dalam kegiatan melanggar hukum, serta tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Baca juga : Polres Asahan Gencar Razia Travel Gelap untuk Lindungi Penumpang
“Kami bergerak berdasarkan laporan masyarakat, dan hasilnya nihil. Namun, kami tetap mengingatkan penghuni indekos agar tidak melakukan hal-hal yang dapat meresahkan lingkungan,” pinta Kapolsek, dilansir dari analisadaily.com.
Selain itu, Polsek Rambutan juga mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal mereka.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa Polsek Rambutan hadir sebagai mitra masyarakat, bukan hanya saat terjadi gangguan, tetapi juga dalam upaya pencegahan sejak dini demi terciptanya lingkungan yang damai dan tertib.






