Curi Motor di Sergai, Residivis dan Komplotannya Diciduk Polisi
Polsek Dolok Merawan, jajaran Polres Tebing Tinggi, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Dusun I, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dua orang pelaku berhasil diamankan, yakni AR alias Ompong (40), warga Dusun IV Desa Dolok Merawan, dan AP alias Angga (24), warga Dusun I Sibatu-batu, Desa Limbong.
Kapolsek Dolok Merawan, Iptu Herman Sentosa, dalam keterangannya pada Sabtu (19/4/2025) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Gunawan Damanik (46), warga Dusun I Sibatu-batu.
Korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya, Honda Astrea Grand warna hitam dengan nomor polisi BK 3085 MV, yang hilang pada Senin pagi (14/4/2025).
Baca juga : Vonis Banding Dikabulkan, Residivis Narkoba 23,8 Kg Terhindar dari Hukuman Mati
Motor tersebut diketahui diparkir di belakang rumah abang kandung korban dalam kondisi tidak terkunci stang. Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda K Napitupulu langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Jumat dini hari (18/4/2025), kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda. AR alias Ompong diringkus saat mengendarai motor hasil curian di wilayah Desa Beringin, Kabupaten Simalungun. Sementara rekannya, AP alias Angga, ditangkap saat bersembunyi di sebuah kandang lembu di Desa Limbong.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah merencanakan pencurian tersebut dengan memanfaatkan kelengahan korban. Ironisnya, AR diketahui merupakan residivis kasus serupa dan telah dua kali dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Dolok Merawan untuk menjalani proses hukum. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor turut disita oleh petugas.






