Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Dua Sejoli Ditangkap Edarkan Sabu di Batu Bara

Dua Sejoli Ditangkap Edarkan Sabu di Batu Bara

Dua sejoli, Abdul Karim, 30 tahun, warga Gang Yaman Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dan Fatimah, 18 tahun, warga Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara ditangkap Polisi.

Keduanya diringkus personel Satres Narkoba Polres Batu Bara atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 10 gram sabu.

Baca juga : Petani di Tigapanah Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Simpan 16 Paket Sabu di Jok Motor

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat di Jalan Umum Titi Besi Dusun I Desa Sentang Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.

“Tiga hari lalu diperoleh informasi keberadaan pasangan tersebut tengah menjual sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Iptu Jimmy R Sitorus memimpin penyelidikan dan malam itu juga berhasil menangkap keduanya,” ujar Sagala, Senin (14/4/2025).

Baca juga : Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Pelaku Ditangkap dalam Operasi Mendadak

Saat ditangkap, selain mengamankan sabu yang mereka akui milik mereka untuk diperdagangkan, juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat dan 2 unit handphone android.

“Terhadap kedua terduga pelaku masih dilakukan pendalaman guna mengungkap jaringan lainnya,” ucap Sagala.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga mereka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang lebih luas di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan