Polres Batu Bara Grebek Pengedar Narkoba, 50 Butir Ekstasi Disita
Satres Narkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria inisial DI alias D, 34 tahun, terduga pengedar narkoba dengan barang bukti (barbuk) sebanyak 50 butir pil ekstasi yang turut disita.
Warga Dusun IV Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara ini ditangkap saat menjual ekstasi di Jalan Keris Lingkungan II Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Baca Juga : Polresta Deliserdang Berantas Narkoba: 2 Kg Sabu, 50 Kg Ganja, dan 41 Butir Ekstasi Dibakar
“Setelah kemarin melakukan pengintaian, tim dipimpin Kanit Iptu Jimmy R Sitorus melakukan penangkapan terhadap DI alias D. Dari penggeledahan badan ditemukan 50 butir pil berwarna kuning berlogo apel yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 19,42 gram,” ujar Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala, Senin (14/4/2025).
Kepada petugas, pelaku DI alias D mengakui kepemilikan ekstasi tersebut untuk diperdagangkan di wilayah Batu Bara.
Baca Juga : Vonis 20 Tahun untuk Istri Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan, Tangis Pecah di Ruang Sidang
Atas pengakuan dan temuan barang bukti itu, pengedar narkoba dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diboyong ke Polres Batu Bara guna proses hukum. Kita masih terus mengungkap jaringan dan melacak kemungkinan terduga pelaku lainnya,” ucap Sagala.






