Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Warga Tebing Tinggi Laporkan Purnawirawan Polri ke Polsek Simpang Empat

Warga Tebing Tinggi Laporkan Purnawirawan Polri ke Polsek Simpang Empat

Horasmaita Purba (64), warga Jalan dr. Kumpulan Pane, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, melaporkan seorang purnawirawan Polri bernama Parulian Siagian ke Polsek Simpang Empat, Kamis (27/3/2025).

Parulian yang diketahui pernah berdinas di Polres Tanah Karo, dilaporkan karena diduga menghalangi proses pengukuran tanah milik almarhum Usman Ginting, suami Horasmaita, oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Karo.

Baca juga : Anggota DPRD Siantar Dilaporkan ke BKD, Diduga Pukul Mahasiswa hingga Luka

Menurut keterangan Kapolsek Simpang Empat, AKP D Panjaitan, tindakan penghalangan itu dilakukan Parulian karena ia mengklaim Usman Ginting memiliki hutang kepadanya.

“Parulian Siagian meminta agar pengukuran tidak dilakukan sebelum hutangnya dibayar. Tapi tidak ada dasar dan bukti yang menunjukkan adanya hutang tersebut,” ujar AKP Panjaitan, Jumat (11/4/2025).

Pihak Polsek telah mengeluarkan surat undangan wawancara kepada pelapor dan para saksi guna mendalami kasus ini lebih lanjut.

Baca juga : Sebar Ancaman di Facebook, Pria di Tanjungbalai Dilaporkan ke Polisi

Horasmaita menyebutkan bahwa Parulian menagih hutang sebesar Rp60 juta.

“Saya tanya mana buktinya, dia tidak bisa tunjukkan. Kami anggap ini bentuk pemerasan, makanya kami laporkan ke polisi,” jelasnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Simpang Empat. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam tindakan Parulian tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan