Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Juwita, Tersangka Buron Kasus Curat, Akhirnya Ditangkap di Kabupaten Karo

Juwita, Tersangka Buron Kasus Curat, Akhirnya Ditangkap di Kabupaten Karo

Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial JLAS alias Juwita (26), akhirnya diringkus tim Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Juwita, seorang residivis yang berdomisili di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Karo pada Kamis (3/4/2025).

Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi, Jumat (4/4/2025), menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah penyelidikan menunjukkan keberadaan Juwita di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk bersama tim langsung bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tigapanah.

Baca Juga : Nahas! Tukang Ojek Dibegal Penumpangnya Sendiri

Pada malam harinya, sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan berhasil menangkap Juwita dan membawanya ke Polsek Tigapanah untuk pemeriksaan awal.

Saat diinterogasi, Juwita mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor milik korban, yang dilakukan bersama tersangka lainnya, FH alias Kobe, yang lebih dulu ditangkap.

“Setelah pengakuan tersebut, tim langsung membawa tersangka ke Mako Polres Pematangsiantar. Saat ini, JLAS alias Juwita telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas Sandi.

Adapun kejadian pencurian terjadi pada Minggu siang, 9 Februari 2025. Korban, Elfrida boru Hasibuan, kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 5282 TAY yang diparkir di depan Warung Kopi 86, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.

Keesokan harinya, Elfrida yang merupakan warga Kecamatan Siantar Utara melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Timur dengan nomor laporan polisi LP/B/8/II/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR TIMUR/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Februari 2025.

Dari hasil penyelidikan, petugas lebih dulu menangkap FH alias Kobe di Kecamatan Siantar Martoba pada Rabu (26/2/2025).

Dalam pemeriksaannya, FH mengakui ia melakukan pencurian bersama Juwita dan motor hasil curian telah dijual keduanya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan