Analisasumut.com
Beranda AKTUAL 11,6 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Asahan, Eks Prajurit TNI AL Jadi DPO

11,6 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Asahan, Eks Prajurit TNI AL Jadi DPO

Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,6 kilogram, hasil pengungkapan enam kasus narkoba sejak Januari hingga Maret 2025.

Salah satu kasus tersebut terkait dengan mantan prajurit TNI AL bernama Candra, yang hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengungkapkan bahwa dalam operasi pemberantasan narkoba ini, pihaknya telah menangkap sembilan tersangka, termasuk dua wanita.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan enam kasus narkotika sejak Januari hingga Maret 2025,” jelas Afdhal saat konferensi pers pada Rabu (26/3/2025).

Terkait Candra, mantan prajurit TNI AL yang kini masih dalam pelarian, Afdhal menegaskan pihaknya terus memburu pelaku.

Baca juga : Polda Sumut Uji Lab Sabu dan Ekstasi Sebelum Dimusnahkan, Ditemukan Modifikasi MDMA

“Mohon doanya, DPO berinisial C ini pasti akan kita kejar terus. Mudah-mudahan bisa segera kami tangkap,” ujar Afdhal.

Candra berhasil melarikan diri setelah menembaki polisi dengan senjata api saat hendak ditangkap di Komplek Perumahan Pasar Lama, Kisaran, pada Selasa, 18 Februari 2025.

Hingga kini, polisi terus melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku dan mengungkap lebih jauh jaringan narkoba yang melibatkannya.

Langkah Polres Asahan dalam memusnahkan barang bukti ini menunjukkan komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui keberadaan DPO atau aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan