Polisi Tangkap Pria Pengangguran di Tebing Tinggi Bawa 1,78 Gram Sabu
Seorang pria pengangguran berinisial RJ alias Juli, 44 tahun, warga Jalan Sudirman, Kelurahan Sri Padang, Kota Tebing Tinggi ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan 1,78 gram narkotika jenis sabu, Minggu (9/3/2025).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono mengatakan, pelaku diamankan saat berada di pinggir jalan kawasan Jalan Sudirman, Kota Tebing Tinggi.
“Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 1,78 gram,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Baca juga : Kurir Sabu 10 Kg Divonis Ringan, Kejari Asahan Ajukan Banding
Dijelaskannya Mulyono, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Pemberantasan akan terus dilakukan dengan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” ucapnya.
Baca juga : Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Polres Tebing Tinggi juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Kerja sama antara aparat dan masyarakat dinilai krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.






