Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Usai Dicopot dari Jabatan, Pardomuan Ditempatkan di Dinas Pariwisata Siantar

Usai Dicopot dari Jabatan, Pardomuan Ditempatkan di Dinas Pariwisata Siantar

Usai dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Pardomuan Nasution kini dimutasi ke Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Pematangsiantar. Penetapan itu per 18 Maret 2025.

Dibaca Juga : Cuaca Tak Menentu, Harga Ikan di Pasar Siantar Meroket

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Timbul Hamonangan Simanjuntak membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kadinsos P3A dijabat Risbon Sinaga. “Ya, per tanggal semalam beliau sebagai Plt,” kata Timbul saat dihubungi, Rabu (19/3/2025).

Untuk diketahui, duduk perkara kasus pencopotan Pardomuan bermula ketika Tim Pemeriksa yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi A Sitanggang sempat melakukan pemanggilan pertama. Berlanjut pada audit anggaran dan belanja Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dinsos P3A tahun 2023 dan 2024, bansos PKH dan BPNT.

Tidak diketahui pasti hasil audit yang dilakukan Inspektorat itu. Namun, berdasarkan surat keputusan (SK) wali kota, Pardomuan disebut juga melakukan pelanggaran disiplin tanggal 13 Januari 2025. Susanti Dewayani yang saat itu menjabat Wali Kota Pematangsiantar kemudian meminta rekomendasi pemberhentian kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga terbitlah surat Nomor: 00950/R-AK.02.03/SD/K/2025 tanggal 17 Februari 2025 hal:Rekomendasi Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi.

Dibaca Juga : Proses Normalisasi Sungai Batu Gaga di Parapat Masih Simpang Siur, Warga Khawatir Hadapi Musim Hujan

Pardomuan dicopot dari jabatannya berdasarkan SK Wali Kota Nomor: 001/800.1.6.2/1004/II-2025 tanggal 18 Februari 2025 yang diteken Susanti. Keputusan itu mulai berlaku pada hari kerja ke-15, terhitung mulai tanggal saat Pardomuan menerima SK tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan